Wajib Belajar:
Diamanatkan oleh Undang-Undang Wajib diikuti oleh semua penduduk usia sekolah Dibiayai sepenuhnya oleh pemerintah Sanksi bagi yang tidak mengikuti.
Pendidikan Menengah Universal:
Difasilitasi oleh pemerintah untuk menampung semua penduduk usia sekolah Pembiayaan ditanggung bersama oleh pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat Sanksi relatif longgar bagi yang tidak mengikuti.
0 Response to "Pendidikan Menengah Universal (Wajib Belajar 12 Tahun)"
Post a Comment
Tulis dan kirim komentar ke semua orang disini!