Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Islam - Disiplin Kehadiran Guru di Lingkungan Madrasah


Peraturan Direktorat Jendral pendidikan Islam Nomor : 1 tahun 2013 tanggal 6 Nopember 2013, tentang Disiplin Kehadiran Guru di Lingkungan Madrasah. Dalam rangka meningkatkan profesionalisme, kinerja, efektifitas dan efisiensi pelaksanaan tugas guru di Lingkungan Madrasah.



Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Islam - Disiplin Kehadiran Guru di Lingkungan Madrasah"

Post a Comment

Tulis dan kirim komentar ke semua orang disini!